Kemarin, saya mendapatkan telepon dari teman kuliah di pascasarjana UNJ. Namanya Diah Alfaningtyas. Saya biasa memanggilnya Mbak Poppy. Beliau adalah guru berprestasi tingkat nasional tahun 2007 yang pernah diundang oleh Presiden SBY ke istana. Ada kabar buruk tentang pengelolaan sertifikasi guru. Temannya mbak Popi sudah 2 bulan ini gelisah, karena berkas-berkas sertifikasi gurunya hilang entah kemana. Sementara teman-teman guru lainnya berkasnya sudah masuk. Temannya mbak Popi itu sudah ke sana kemari mencari berkasnya itu, tetapi tetap tidak ditemukan. Beliau sangat cemas karena berkas-berkas itu adalah berkas-berkas yang asli, sebab untuk sertifikasi guru sekarang ini, semua berkas harus asli. Termasuk semua ijasah yang pernah didapatinya di perguruan tinggi atau universitas.
Kabar buruk kedua, sebelum lebaran saya mendapatkan komentar dari ibu Sri Nurhayati, dengan No.peserta sertifikasi 08026108710410, No.sertifikat pendidik 090808702783. Dalam komentarnya beliau menuliskan, Hingga saat ini saya masih dibuai harapan menunggu pencairan TPP, di mana teman2 yg lulus th 2007 mereka sudah bersuka-cita menerima tunjangan yg sudah cair untuk kesekian kalinya, sementara saya dan teman2 seangkatan hingga detik ini tunjangan yg sangat kami harapkan masih dalam bayang2 mimpi. Kami sangat berharap kepada para pejabat terkait dg masalah ini sgr dapat merealisasikan apa yg sudah menjadi hak kami, karena saat ini uang tsb betul2 sangat kami butuhkan demi kelangsungan hidup kami baik secara profesi maupun secara individual. Demikian, semoga para pejabat terkait tergugah hatinya untuk segera mencairkan tunjangan tsb sebelum hari raya Idul Fitri 1430 H. Terimakasih.
Lalu beliau mengirimkan kabar buruk kembali kepada saya,
Yth Bpk Wijaya Kusumah. Kabar terakhir yang saya dengar, kesalahan terletak pada beberapa guru yg sudah dinyatakan lulus, namun masih memiliki kekurangan jam mengajarnya, yakni kurang dari 24 jam. Mengapa kesalahan tersebut baru terdeteksi ketika saya dan teman-teman berada pada puncak harapan akan cairnya tunjangan tsb, seperti yang sudah dinikmati oleh teman-teman saya yg lulus tahun sebelumnya. Apakah alasan ini sengaja dicari untuk menghambat pencairan tunjangan yg sudah menjadi hak kami? Seandainya betul kesalahan hanya terdapat pd beberapa orang guru, lalu di mana letak keadilan? Mengapa kami yg sudah nyata2 lulus dg baik disamaratakan dengan yg lulus dg catatan masih kurang jam mengajarnya? Begitukah karakteristik kaum birokrat di Indonesia? Oh iya, saya guru di sebuah SMP Negeri di Kota Bogor. Terima kasih atas responnya. Kota Bogor memang selalu beberapa langkah ketinggalan dari kota2 dan kabupaten2 mana pun dalam segala hal, lebih2 kalau sudah menyangkut urusan pencairan tunjangan, pembayaran rapel kenaikan gaji dan sejenisnya.
Menganalisis dua kasus di atas, nampaknya ada sesuatu yang harus diperbaiki dalam administrasi pengelolaan sertifikasi guru. Sebab kedua masalah diatas seringkali menimpa para guru. Mereka kebingungan hendak kemana mencari informasi. Ada yang sudah lulus tetapi belum dapat pencairan tunjangan dan ada yang belum dinyatakan lulus lalu berkasnya hilang.
Saya tak mau saling menyalahkan. Saya hanya ingin mencari solusi. Nampaknya memang ada hal-hal yang harus dibenahi. Ada informasi dan komunikasi yang belum nyambung antara pengelola dengan para guru yang mengikuti sertifikasi guru.
Buat mereka yang telah mendapatkan tunjangan profesi (TPP) tentu ini merupakan anugerah, tetapi buat guru yang belum mendapatkan tunjangan dan berkasnya hilang ini merupakan musibah.
Sertifikasi guru memang melelahkan. Saya pun pernah mengalaminya ketika berkas saya hilang tak jelas kemana. Masing-masing pengelola saling menyalahkan. Pihak Pemda menyalahkan UNJ, dan UNJ menyalahkan pihak Pemda. Karena tak menemukan solusi, saya langsung pergi ke dirjen PMPTK depdiknas Senayan. Begitulah yang saya alami. Namun, berkat kerja keras dan pantang menyerah, akhirnya saya bisa juga dinyatakan lulus sertifikasi guru dan sudah menerima TPP. Setelah saya mengikuti PLPG di fakultas Teknik UNJ. Dari semua peserta PLPG itu, belum semua mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Mereka juga masih bingung kemana lagi harus mencari informasi.
Sertifikasi guru nampaknya harus dievaluasi dan dibenahi sistem administrasinya. jangan sampai ada terjadi ketidakadilan. Semoga saja mendiknas yang baru nanti, dapat membenahi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada sertifikasi guru. Sertifikasi guru harus menjadi anugerah bagi para guru untuk menjadi guru profesional dan bukan musibah.
Salam Blogger Kompasiana
Omjay