MENAGIH JANJI PROFESIONALISME GURU
Nova Rahayuningsih
SDN Karyasari 01
Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor
01 Oktober 2017
Memaknai hari kesaktian Pancasila dalam kaitannya dengan profesionalisme guru sebagai pendidik yang memartabatkan sebuah bangsa. Guru berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai luhur yang bersumber dan berakar pada budaya sebuah bangsa. Guru harus menjadi model berjalan. Contoh sosok yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Menghadirkan diri menjadi sosok guru yang bermutu merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Semua bangsa di dunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas, karena akan melahirkan guru profesional.
Salah satu kebijakan yang dikembangkan oleh pemerintah di banyak negara adalah kebijakan intervensi langsung menuju peningkatan mutu dan memberikan jaminan dan kesejahteraan hidup guru yang memadai. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945. Amanat ini secara konstitusional maupun moral mewajibkan negara serta masyarakat untuk mewujudkan tujuan tersebut. Pilihan tepat kebijakan dan langkah strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah dengan membangun pendidikan nasional.
Hingga kini, dunia pendidikan nasional masih menyisakan berbagai permasalahan. Masalah lulusan, proses pembelajaran, pembiayaan, sarana prasarana, pengelolaan, guru, pemerataan, akuntabilitas, dan kualitas pendidikan dinilai tak kunjung selesai. Bahkan masalah korupsi, pornografi serta kekerasan turut membelit pendidikan kita. Berbagai upaya memang telah dilakukan. Baik kebijakan, regulasi maupun program. Namun, hasilnya belum memuaskan. Belum dapat melepaskan dunia pendidikan dari permasalahan.
Dari berbagai masalah yang muncul, salah satu yang patut dicermati adalah profesionalisme guru. Guru memiliki peran strategis dan implementatif dalam membangun pendidikan nasional. Publik meragukan dan mempertanyakan profesionalisme guru. Bukankah sebagian besar guru telah tersertifikasi? Itu artinya bahwa masalah profesionalisme guru seharusnya telah selesai. Permasalahan proses dan kualitas pendidikan seharusnya sudah teratasi. Ternyata tidak demikian kenyataannya.
Profesionalisme adalah sifat dan komitmen dalam melaksanakan tugas pekerjaan/profesi sesuai standar, kewajaran dan aturan. Sehingga didapatkan hasil dengan mutu tinggi, waktu yang cepat dan cermat. Ada 6 nilai dalam profesionalisme. Honesty and integrity, altruism, respect, responsibility and accountability, compassion and empathy, dedecation and self-improvement. Nilai-nilai inti tersebut menempatkan profesionalisme menjadi jawaban yang tepat bagi setiap pelaksanaan tugas, beban dan permasalahan suatu pekerjaan/profesi.
Profesionalisme guru adalah salah satu jawaban mengatasi permasalahan pendidikan nasional saat ini. Guru profesional bukan sekedar guru yang berkualifikasi dan bersertifikat pendidik. Substansi guru profesional adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. Guru profesional memiliki kemampuan dan komitmen menyelenggarakan pembelajaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Profesionalisme guru berbicara tentang kelayakan dan kemampuan. Keduanya harus terwujud dalam menjalankan profesi. Pelaksanaan profesi yang tidak mencerminkan kelayakan dan kemampuan yang dimiliki ini yang sering kita temui. Lebih tragis lagi, kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan pelaksanaan profesi sekedar formalitas, simbol tanpa nilai dan makna.
Saat ini isu profesionalisme guru kian menguat, bahkan tak jarang berkembang melebar dari substansinya. Menimbulkan polemik, pro kontra bahkan ketakutan. Banyak yang mempertanyakan dan menilai sia-sia mengeluarkan dana sertifikasi trilliunan tanpa diikuti dengan peningkatan profesionalisme guru. Sementara di lain pihak menilai itu merupakan sikap iri terhadap kesejahteraan guru yang naik kelas. Data-data empiris sebenarnya sudah memberikan petunjuk dimana letak permasalahan profesionalisme.
Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 dibawah standar. Ini merupakan petunjuk permasalahan profesionalisme guru. Memang ada 7 provinsi yang mencapai KKM 55. Namun rata-rata UKG nasional hanya sebesar 53,02. Orang bisa mengelak bahwa UKG bukanlah ukuran. Namun secara logis dan akademik, UKG adalah alat ukur yang valid, sahih dan akuntabel. Sedikit toleransi/persentase ketidakakuratannya. Sama seperti beberapa siswa pandai yang tidak bagus dalam Ujian Nasional (UN).
Kompetensi pedagogik dan profesional sebagai materi UKG merupakan komponen pokok profesi guru. Penguasaan terhadap pedagogik dan profesional secara langsung akan mempengaruhi kinerja guru. Kompetensi pedagogik yang berisi kemampuan mengelola kelas dan pembelajaran, mengenal karakteristik siswa akan berdampak pada suasana, interaksi, minat dan motivasi pembelajaran. Kompetensi profesional sebagai penguasaan kedalaman dan keluasan materi akan meningkatkan kapasitas dan kualitas ilmu pengetahuan yang dimiliki siswa.
Dalam perspektif ekonomi modern, dana dan usaha mewujudkan guru profesional adalah investasi. Semua harus dikonversi menjadi guru profesional. Tunjangan profesi yang nilainya triliunan rupiah harus dibayar oleh guru dengan peningkatan kompetensi dan kinerja. Penguatan profesionalisme mutlak harus dilakukan. Program harus implementatif dan substantif. Kegiatan penguatan harus efektif dan efisien.
Program guru pembelajar kini dilakukan. Guru pembelajar adalah upaya penguatan kompetensi. Ada 10 paket modul pembelajaran yang harus dipelajari. Sistem tatap muka dengan tutorial bagi guru yang kurang. Sistem dalam jaringan (daring) bagi guru yang sudah baik. Dan sistem tatap muka dan daring bagi guru yang memiliki kompetensi sedang. Program ini sebagai tindak lanjut program UKG. Standar UKG akan dinaikkan secara bertahap. Tahun ini sebesar 65. Tahun 2018 sebesar 75 dan diharapkan pada tahun 2019 para guru dapat mencapai KKM UKG 85. Dengan angka ini diharapkan terbayar hutang profesionalisme guru.
Salam Blogger Persahabatan
Omjay http://wijayalabs.com
Menulislah Terus setiap hari, dan buktikan apa yang terjadi