Selamat Datang di Blog Wijaya Kusumah

Untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik, maka Isi Blog Wijaya Kusumah juga tersedia di blog baru di http://wijayalabs.com

Minggu, 16 Agustus 2009

Pengelolaan Ibadah Haji Melalui Bank Syariah

Terus terang saya belum begitu banyak mengetahui tentang sepak terjang bank syariah, tetapi melihat perkembangannya yang begitu pesat dan cepat membuat saya berdecak kagum karena ternyata perbankan syariah lebih dari sekedar bank. Bukan itu saja, produk perbankan syariah membuat orang merubah gaya hidup dalam berbanking. Inilah yang pernah ditulis oleh Mas Hermawan Kertajaya bahwa Islamic Banking telah menjadi gaya hidup baru dalam berbanking. Hal tersebut dapat anda baca secara lengkap di bawah ini:

Dari taman bacaan di atas, bagi saya secara pribadi adalah bagaimana keberadaan bank syariah dapat dimanfaatkan secara luas bagi kemaslahatan umat, khususnya dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Kalau saya jadi pejabat BI atau menteri keuangan, saya akan mewajibkan para calon jamaah haji untuk menyimpan uangnya di bank syariah. Mengapa? Karena dari sektor pengelolaan ibadah haji saja, bank syariah dapat mengeruk untung yang cukup lumayan. Apalagi dengan menggunakan prinsip syariah yang diajurkan oleh ajaran agama Islam. Dengan prinsip berbagi hasil.

Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam yang mampu untuk pergi ke tanah suci mekah. Hal ini merupakan wujud nyata dari Rukun Islam yang kelima. Namun sangat di sayangkan. Potensi besar ini belum termanfaatkan dengan baik, dan dikelola secara baik pula oleh bank syariah. Kalau saja ini bisa dikelola secara baik dan profesional oleh bank syariah, saya yakin umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji akan mempercayakan sepenuhnya segala urusan keuangan kepada bank syariah. Bukan bank konvensional seperti sekarang ini. Sehingga tercampur baur antara riba dan sistem bagi hasil.

sayangnya, kasus pengelolaan ibadah haji sering kali membuat kita prihatin, apalagi dengan terungkapnya kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) hasil dari terkumpulnya dana ibadah haji yang tersisa di departemen agama. Lalu banyaknya kasus pengelolaan ibadah haji, khususnya dalam hal keuangan semestinya membuat para pejabat terkait sudah harus berani mempercayakan pengelolaannya seratus persen ke bank syariah. Dengan demikian, bank syariah yang ada di Indonesia akan semakin kredibel, karena semakin dipercaya oleh umat Islam itu sendiri. (Wah pejabat bank konvensional pasti akan banyak yang protes nih!)

Menteri Agama DR Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan di berbagai media masa bahwa banyak “tangan kotor” di seputar pengurusan haji. Mengapa setiap tahun urusan haji selalu bermasasalah. Ini karena tangan-tangan kotor yang menjadi masalah. Ternyata tangan saya lebih kecil dari tangan-tangan kotor itu. Sehingga tidak dapat diselesaikan dengan baik,” tegas Menag dalam sambutannya saat peluncuran Bank Mega Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Jakarta, Jumat malam (24/7/2009). Padahal menurut Menag, urusan haji merupakan tugas yang paling mudah bagi Depag, diantara tugas-tugas atau fungsi Depag lainnya.

Ditambahkan Menag, selain tangan-tangan kotor tersebut ada juga bank sebagai BPS BPIH yang nakal. ”Bank nakal ini memberi dana talangan bagi calon jamaah haji yang belum mampu dalam masalah dana atau keuangan. Padahal haji itu tidak perlu dipaksakan kalau belum mampu. Agama itu mudah sebetulnya,” tambah Menag. Menghadapi tangan-tangan kotor di kalangan Depag serta bank BPS BPIH yang nakal, Menag mengaku pihaknya terus melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan. Menag juga membuka diri untuk menerima saran dan kritik dari masyarakat luas seputar penyelenggaraan haji.

Dari berita itu jelas sekali kita lihat bahwa pengelolaan dana ibadah haji belum terkelola secara baik, khususnya oleh bank syariah yang ditunjuk oleh pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan langkah-langkah nyata agar bank syariah diberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan ibadah haji, khususnya setoran calon jamaah haji Indonesia. Langkah-langkah itu adalah:

  1. Mewajibkan para calon jamaah haji menyetorkan dana hajinya kepada bank syariah
  2. Memberikan kebebasan penuh kepada bank syariah dalam mengelola keuangan dana haji, dengan pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini departemen agama dan DPR.
  3. Tidak lagi menyertakan bank konvensional untuk terlibat dalam pengelolaan keuangan dana haji sehingga tidak tercampur baur antara riba dan bagi hasil
  4. Menambah operasional jumlah bank syariah yang ada sehingga membantu para calon jamah haji untuk menabung di bank syariah. Sebab masih sulit ditemukan bank syariah di tingkat pelosok daerah, khususnya Indonesia bagian Timur.
  5. Meningkatkan SDM dan profesionalisme di kalangan karyawan bank syariah sehingga umat islam percaya bahwa bank syariah adalah bank yang mampu menangani dana haji dengan baik.
Itulah beberapa langkah konkrit agar pelaksanaan pengelolaan keuangan haji dapat ditangani oleh bank syariah. Mungkinkah ini bisa terjadi? Dibutuhkan kekuatan maha dahsyat dari pimpinan negeri ini mengeluarkan kebijakannya. Semoga saja bisa terwujud. Majulah terus bank syariah. Layani umat dengan produk-produk layanan perbankan yang mudah, menarik, dan merakyat.

Salam Blogger persahabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar pada blog ini, dan mohon untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan yang benar.