Selamat Datang di Blog Wijaya Kusumah

Untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik, maka Isi Blog Wijaya Kusumah juga tersedia di blog baru di http://wijayalabs.com

Minggu, 04 Januari 2026

PGRI dan Etika Organisasi

PGRI dan Etika Organisasi: Mengapa Pengurus Tidak Boleh Rangkap Jabatan dan Keanggotaan?

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi profesi guru tertua dan terbesar di negeri ini. Sejak awal berdiri, PGRI memposisikan diri sebagai rumah besar perjuangan guru—bukan sekadar wadah berkumpul, tetapi alat perjuangan kolektif untuk martabat, kesejahteraan, dan profesionalisme pendidik Indonesia.

Namun, seiring perjalanan waktu, muncul persoalan klasik yang terus berulang: rangkap keanggotaan dan rangkap jabatan pengurus. Tak sedikit pengurus PGRI yang juga menjadi anggota atau bahkan pengurus organisasi profesi lain, serta merangkap jabatan struktural PGRI di lebih dari satu tingkatan—cabang, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Padahal, secara etika organisasi, anggota dan pengurus PGRI tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi lain, dan tidak boleh merangkap jabatan pengurus PGRI di tingkat yang berbeda. Mengapa hal ini penting?

Menjaga Loyalitas dan Integritas Organisasi

Organisasi profesi hidup dari loyalitas anggotanya. Ketika seorang pengurus PGRI juga aktif di organisasi profesi lain, maka muncul potensi konflik kepentingan. Ke mana loyalitas akan berpihak ketika terjadi perbedaan sikap, tuntutan, atau strategi perjuangan?

PGRI membutuhkan pengurus yang fokus, utuh, dan total. Bukan setengah hati, apalagi menjadikan PGRI sekadar “kendaraan” menuju kepentingan lain.

Mencegah Konflik Kepentingan dan Politik Internal

Rangkap jabatan sering kali melahirkan praktik tidak sehat: tarik-menarik kepentingan, dominasi kelompok tertentu, hingga matinya kaderisasi. Pengurus yang duduk di banyak kursi cenderung ingin mengendalikan arah organisasi sesuai kepentingannya sendiri, bukan aspirasi anggota.

Organisasi profesi seharusnya menjadi ruang pengabdian, bukan panggung kekuasaan.

Membuka Ruang Kaderisasi yang Sehat

Jika satu orang merangkap pengurus di berbagai tingkat, lalu di mana ruang bagi kader muda? Di mana kesempatan bagi guru-guru potensial untuk belajar memimpin?

Larangan rangkap jabatan bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menciptakan regenerasi kepemimpinan yang adil dan berkelanjutan. Organisasi besar seperti PGRI tidak boleh bergantung pada figur yang itu-itu saja.

Menjaga Marwah PGRI sebagai Organisasi Profesi Tunggal

PGRI bukan organisasi sembarangan. Ia lahir dari sejarah perjuangan bangsa. Ketika pengurusnya bebas menjadi anggota organisasi profesi lain, citra PGRI sebagai organisasi induk guru bisa tergerus.

Bukan soal anti-organisasi lain, tetapi soal komitmen dan konsistensi. Jika sudah memilih PGRI, maka berjuanglah sepenuh hati di dalamnya.

Ketegasan Aturan adalah Bentuk Kecintaan

Menegakkan aturan tidak akan melemahkan PGRI—justru sebaliknya. Ketegasan terhadap larangan rangkap keanggotaan dan jabatan adalah bentuk kecintaan pada organisasi.

PGRI yang kuat bukan diukur dari banyaknya jabatan yang dirangkap pengurusnya, tetapi dari soliditas, kepercayaan anggota, dan keberanian menyuarakan kebenaran.

Penutup

Menjadi pengurus PGRI adalah amanah, bukan kehormatan semata. Amanah itu menuntut fokus, loyalitas, dan integritas. Tidak rangkap organisasi profesi lain, dan tidak rangkap jabatan di tingkat yang berbeda, adalah wujud kedewasaan berorganisasi.

Jika PGRI ingin tetap menjadi suara utama guru Indonesia, maka disiplin organisasi harus ditegakkan—tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.

Karena organisasi profesi yang besar hanya bisa berdiri tegak jika dipimpin oleh orang-orang yang berani memilih, berani setia, dan berani bertanggung jawab.

Salam blogger persahabatan
Wijaya Kusumah - omjay 
Guru blogger indonesia 
Blog https://wijayalabs.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar pada blog ini, dan mohon untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan yang benar.