Mengingat bahwa kebijakan pembangunan nasional telah mengalami perubahan mendasar dengan diterbitkannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru dan Dosen, Undang-undang Telekomunikasi, Undang-undang Penyiaran, Undang-undang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan berbagai ketentuan perundangan lain, maka dirasa perlu dilakukan pemutakhiran dalam ketentuan dan program kerja organisasi. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART), perubahan dalam ketentuan dan kegiatan organisasi perlu dilakukan dalam konggres.
Konggres V telah dilaksanakan pada bulan November 2004 di Kampus UNJ bersamaan dengan Seminar Nasional Teknologi Pendidikan, dengan tema Peningkatan Peran Profesi Teknologi Pendidikan Dalam Pembangunan. Dalam konggres tersebut telah disetujui perubahan AD & ART dan pembaharuan pengurus pusat organisasi. Kecuali itu, berdasarkan hasil seminar, Kongres menyepakati kompetensi dan kurikulum inti dalam pendidikan keahlian teknologi pendidikan pada jenjang sarjana, magister dan doktor.
Selama ini para teknolog pendidikan telah cukup berhasil memberikan kontribusi dengan dilembagakannya berbagai konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan dalam pembangunan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada umumnya. Sistem pendidikan terbuka, pendidikan jarak jauh, belajar berjaringan, konsep pembelajaran, prinsip pendidikan yang berfokus pada peserta didik (learner centered), prinsip pendekatan dari bawah (bottom-up approach) dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran, prosedur dalam pelaksanaan pembelajaran, telah dikukuhkan dalam ketentuan perundangan. Hal ini justru merupakan tantangan bagi para teknolog pendidikan untuk mampu melaksanakan dan mengembangkan berbagai konsep, prinsip dan prosedur tersebut.
Perlu pula diperhatikan bahwa pendidikan keahlian Teknologi Pendidikan telah berkembang dan menyebar ke seluruh tanah air, baik pada jenjang sarjana maupun pascasarjana. Namun sementara ini belum ada pengakuan hukum atas keahlian teknologi pendidikan tersebut pada jenjang sarjana. Secara historis pendidikan keahlian teknologi pendidikan merupakan perkembangan dari apa yang semula dikenal dengan didaktik dan metodik. Perkembangan tersebut merupakan implikasi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan akan pendidikan yang bermutu, merata.dan relevan.
im your favorite reader here!
BalasHapusyeah! its much better,
BalasHapusi think you add more info about it.
BalasHapushelp me.
BalasHapusthat's really cute..wish i had one too.
BalasHapuspak wijaya blog nya keren deh. pak link blog sama wordpress saya dong ke blog bapak
BalasHapusheyhasna.blogspot.com
heyhasna.wordpress.com
terima kasih