Info KKA:
Koding dan Kecerdasan Artifisial: Sudah Masuk Naskah Akademik, Tapi Belum Dikenal Dapodik
Oleh: Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd (Omjay)
Guru Blogger Indonesia
Sampai hari ini, masih banyak guru di berbagai daerah bertanya-tanya: mengapa mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) belum diakui oleh sistem Dapodik, padahal sudah masuk dalam naskah akademik dan rancangan kurikulum nasional? Pertanyaan ini sangat relevan, terutama ketika para guru menunggu validasi Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mensyaratkan kesesuaian antara bidang studi sertifikasi dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.
Masalah ini bukan sekadar teknis, tapi sudah menyentuh ranah kebijakan pendidikan nasional. Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menjadi basis utama dalam semua proses administrasi pendidikan di Indonesia. Dari data siswa, rombongan belajar, hingga validasi guru penerima TPG, semuanya mengacu pada sistem Dapodik. Ketika sebuah mata pelajaran belum tercantum di dalamnya, otomatis sistem tidak dapat membaca dan mengaitkan guru dengan bidang sertifikasinya.
Sudah Ada dalam Naskah Akademik
Sebetulnya, secara konsep, mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI) sudah masuk dalam Naskah Akademik Kurikulum Merdeka. Pemerintah, melalui berbagai pernyataan pejabat Kemendikbudristek, juga telah menegaskan pentingnya literasi digital dan kecerdasan buatan bagi siswa Indonesia. Bahkan, di beberapa sekolah penggerak, sudah mulai diterapkan pembelajaran Koding dan AI sebagai bagian dari projek Profil Pelajar Pancasila.
Namun, sayangnya, implementasi di sistem administrasi belum selaras dengan arah kebijakan akademik tersebut. Guru yang mengajar Koding dan AI masih harus “meminjam” kode mapel Informatika atau TIK agar bisa masuk ke sistem Dapodik. Akibatnya, banyak guru yang mengalami kendala ketika datanya diverifikasi untuk TPG dan Serdik.
Masalah Validasi Serdik dan TPG
Validasi Serdik (Sertifikat Pendidik) menjadi kunci untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan kode bidang studi dalam sistem, maka akan muncul status “tidak valid”. Padahal, secara kompetensi dan substansi, guru yang mengajar Koding atau KA sudah memenuhi syarat sesuai dengan perkembangan kurikulum terbaru.
Beberapa guru bahkan mengeluhkan bahwa mereka sudah mengikuti berbagai pelatihan resmi seperti Pelatihan Coding dan AI untuk Guru, tetapi belum dapat menginput hasilnya ke dalam sistem karena belum ada kode mapel yang sesuai. Situasi ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi guru-guru yang sudah berjuang menguasai teknologi terkini agar siswanya siap menghadapi dunia masa depan.
Diperlukan Sinkronisasi dan Keberanian Kebijakan
Kondisi ini sebenarnya dapat diselesaikan jika ada sinkronisasi antara Ditjen GTK, Pusdatin, dan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Naskah akademik yang sudah menetapkan Koding dan AI sebagai bagian dari pembelajaran Informatika perlu segera ditindaklanjuti dengan penambahan kode mapel resmi di Dapodik. Tanpa langkah ini, guru akan terus berada di posisi sulit — diakui di tataran konsep, tapi diabaikan di tataran sistem.
Pemerintah juga perlu memiliki keberanian untuk menyesuaikan sistem pendidikan dengan realitas abad ke-21. Dunia industri dan masyarakat sudah menuntut keterampilan baru seperti pemrograman, analisis data, dan kecerdasan buatan. Tidak masuk akal jika sekolah justru tertinggal hanya karena masalah administratif.
Suara Guru dari Lapangan
Sebagai pendidik dan penggerak di Komunitas Guru TIK dan Informatika (KOGTIK), saya sering menerima keluhan yang sama. Banyak guru Informatika yang kini sudah mengajar Koding dan AI secara mandiri di kelas. Mereka kreatif dan berdedikasi, namun merasa kecewa karena tidak mendapatkan pengakuan yang layak di sistem.
“Kami ingin data kami diakui agar validasi TPG lancar,” ujar salah satu guru dari Jawa Tengah. “Kami sudah ikut pelatihan AI nasional, tapi mapelnya belum muncul di Dapodik.”
Penutup: Saatnya Pemerintah Bertindak Cepat
Koding dan AI bukan lagi masa depan — tapi masa kini. Anak-anak kita sudah tumbuh di dunia yang dikelilingi oleh teknologi dan kecerdasan buatan. Guru yang mengajarkan dua hal ini seharusnya mendapat dukungan penuh, bukan justru terhambat oleh sistem yang ketinggalan zaman.
Sudah saatnya Kemendikbudristek mempercepat pengakuan formal terhadap mapel Koding dan Kecerdasan Artifisial di sistem Dapodik. Dengan begitu, validasi Serdik dan TPG bisa berjalan lancar, dan guru-guru Indonesia tidak hanya diakui karena mengajar, tetapi juga karena menjadi pionir dalam membentuk generasi digital masa depan.
Salam blogger persahabatan
Wijaya Kusumah - omjay
Guru blogger Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar pada blog ini, dan mohon untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan yang benar.