Kronologis Dugaan Pembegalan Organisasi PGRI: Memahami Perjalanan Konflik dan Putusan Hukum yang Berkembang
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi profesi guru terbesar dan tertua di Indonesia yang selama puluhan tahun menjadi wadah perjuangan para pendidik dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, PGRI menghadapi dinamika organisasi yang cukup kompleks akibat munculnya kelompok yang mengklaim kepengurusan organisasi di luar struktur resmi yang telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi dan pengesahan pemerintah.
Infografis berjudul “Kronologis Pembegal Organisasi PGRI” memuat rangkaian peristiwa sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 yang menggambarkan berbagai langkah yang dilakukan oleh kelompok tertentu serta proses hukum yang menyertainya. Berikut penjelasan lengkap dari kronologi tersebut.
1. Februari 2023: Munculnya Provokasi Percepatan Kongres
Menurut informasi pada infografis, pada Februari 2023 terdapat upaya provokasi terhadap pengurus PGRI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat pelaksanaan Kongres PGRI XXIII.
Kongres merupakan forum tertinggi organisasi yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Oleh karena itu, setiap upaya percepatan kongres harus mengikuti prosedur organisasi yang berlaku.
Peristiwa ini disebut sebagai awal munculnya gerakan yang kemudian berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih luas.
2. Tanggal 3–4 November 2023: Pelaksanaan KLB
Pada tanggal 3–4 November 2023, kelompok tersebut menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Dalam infografis disebutkan bahwa KLB hanya dihadiri oleh enam pengurus PGRI provinsi dan beberapa pengurus kabupaten/kota. Namun penyelenggara mengklaim mendapat dukungan dari delapan belas pengurus provinsi.
Pihak yang menolak KLB menilai pelaksanaan tersebut tidak memenuhi ketentuan AD/ART PGRI sehingga legalitasnya dipersoalkan.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber utama konflik organisasi.
3. Tanggal 13 November 2023: Terbitnya SK AHU Baru
Pada tanggal 13 November 2023 terjadi perubahan penting terkait administrasi organisasi.
Kelompok penyelenggara KLB memperoleh Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dengan nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 yang menggantikan SK sebelumnya.
Dalam infografis, peristiwa ini digambarkan sebagai tindakan “merampas” SK AHU yang selama ini menjadi dasar legalitas kepengurusan organisasi.
Terbitnya SK AHU tersebut kemudian menjadi objek sengketa dalam berbagai proses hukum berikutnya.
4. Tanggal 16 November 2023: Upaya Menduduki Gedung Guru
Beberapa hari setelah terbitnya SK AHU baru, muncul upaya untuk menduduki Gedung Guru Indonesia di kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Namun menurut informasi dalam infografis, upaya tersebut gagal dilakukan.
Gedung Guru Indonesia sendiri merupakan salah satu simbol penting organisasi karena menjadi pusat aktivitas PGRI tingkat nasional.
5. Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kelompok yang disebut dalam infografis sebagai “pembegal” kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 653/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Hasil persidangan menunjukkan gugatan tersebut dinyatakan kalah.
Putusan ini menjadi salah satu dasar yang digunakan pihak kepengurusan resmi untuk menegaskan bahwa klaim kelompok tersebut tidak memperoleh dukungan hukum yang cukup kuat.
6. Gugatan Perkara Nomor 744/Pdt.G/2023
Selain perkara sebelumnya, kelompok yang sama kembali mengajukan gugatan dengan nomor 744/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Dalam infografis dijelaskan bahwa gugatan tersebut kembali dinyatakan kalah oleh pengadilan.
Kekalahan berulang ini menunjukkan bahwa jalur perdata yang ditempuh belum berhasil mengubah status hukum yang dipersengketakan.
7. Pembentukan Pengurus PGRI Versi Lain
Setelah berbagai gugatan dilakukan, kelompok tersebut disebut nekat membentuk kepengurusan PGRI versi mereka di sejumlah wilayah.
Wilayah yang disebut dalam infografis antara lain:
- Kalimantan Tengah
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Banten
Langkah ini dinilai memperluas konflik hingga ke daerah-daerah dan berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan anggota PGRI.
8. Laporan ke Bareskrim Polri
Konflik tidak hanya berlangsung di ranah organisasi dan perdata, tetapi juga memasuki ranah pidana.
PB PGRI yang sah disebut telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/430/XI/2023/BARESKRIM.
Dalam infografis disebutkan pula bahwa telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/195/III/RES.1.11./2025/Dittipidum.
Disebutkan bahwa Teguh Sumarno dan beberapa pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan mengaku sebagai Ketua Umum PB PGRI.
Kasus pidana ini menjadi salah satu perkembangan paling serius dalam konflik yang terjadi.
9. Gugatan PTUN dan Kekalahan Telak
Selanjutnya diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 659/G/2023/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan administrasi yang menjadi dasar legalitas kepengurusan.
Dalam infografis dijelaskan bahwa gugatan tersebut dinyatakan kalah telak dan kemudian dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/TUN/2026.
Putusan PK merupakan upaya hukum luar biasa yang biasanya menjadi tahap akhir dalam sengketa tata usaha negara.
10. Gugatan Tindakan Faktual Pemerintah
Kelompok tersebut juga mengajukan gugatan tindakan faktual pemerintah ke PTUN Jakarta dengan nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Namun hasilnya kembali tidak sesuai harapan karena gugatan tersebut dinyatakan kalah.
Putusan ini semakin memperkuat posisi pihak yang selama ini mengklaim sebagai kepengurusan sah PGRI.
11. Proses Banding
Infografis menjelaskan bahwa terdapat putusan banding dengan nomor 66/B/TF/2026/PT.TUN.JKT.
Namun putusan tersebut disebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Artinya, masih terdapat kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan sehingga status hukumnya belum final.
12. Kasasi oleh Menteri Hukum dan PB PGRI
Tahap berikutnya adalah pengajuan kasasi.
Dalam infografis disebutkan bahwa Menteri Hukum bersama PB PGRI yang sah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Kasasi merupakan mekanisme hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk menguji penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya.
Hasil kasasi ini nantinya akan menjadi salah satu penentu arah penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.
13. SK AHU Tahun 2023 Dinyatakan Tidak Berlaku
Poin terakhir dalam infografis menjelaskan bahwa dengan terbitnya SK AHU Nomor AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 20 November 2023 serta adanya Putusan Kasasi Nomor 333 K/TUN/2025 yang diperkuat Putusan Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/TUN/2026, maka SK AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Kesimpulan ini digunakan sebagai dasar bahwa kepengurusan PB PGRI yang dipimpin Prof. Dr. Unifah Rosyidi tetap memiliki legitimasi organisasi dan hukum.
Penutup
Kronologi dalam infografis ini menunjukkan bahwa konflik internal PGRI telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan berbagai jalur penyelesaian, mulai dari mekanisme organisasi, gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga proses pidana. Berbagai putusan pengadilan yang disebutkan dalam infografis digunakan oleh pihak PB PGRI untuk menegaskan legalitas kepengurusan yang sah dan memberikan kepastian kepada anggota di seluruh Indonesia.
Bagi para guru dan pengurus PGRI di daerah, hal terpenting adalah tetap menjaga persatuan organisasi, menghormati proses hukum yang berlaku, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. PGRI dibangun oleh semangat perjuangan guru Indonesia, sehingga penyelesaian setiap persoalan hendaknya dilakukan melalui jalur organisasi dan hukum yang bermartabat demi menjaga marwah organisasi serta memperkuat peran PGRI dalam memajukan pendidikan Indonesia.
Satu Guru, Satu Hati, Bela Organisasi. PGRI Kuat, Guru Hebat, Indonesia Bermartabat.