Oleh: Omjay (Wijaya Kusumah)
Blog https://wijayalabs.com/about
Pendidikan merupakan investasi terbesar sebuah bangsa. Namun, investasi tersebut tidak akan menghasilkan kualitas yang diharapkan apabila sekolah-sekolah masih terus berjuang memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari. Di balik semangat guru mengajar dan siswa belajar, terdapat persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan, yaitu ketidakcukupan pendanaan operasional sekolah.
Pada tanggal 13 Juli 2026, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan Policy Brief kepada DPR RI yang berisi usulan reformulasi kebijakan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Dokumen tersebut lahir dari berbagai aspirasi guru, kepala sekolah, dan pengelola pendidikan di seluruh Indonesia yang selama bertahun-tahun menghadapi kenyataan bahwa dana BOS belum mampu memenuhi kebutuhan riil sekolah.
Selama ini, perhitungan dana BOS masih menggunakan pendekatan per jumlah peserta didik. Semakin banyak siswa, semakin besar dana yang diterima sekolah. Sekilas, sistem tersebut tampak adil. Namun dalam praktiknya, pendekatan ini menyimpan kelemahan yang cukup serius.
Sekolah tidak hanya memiliki biaya yang bergantung pada jumlah siswa, tetapi juga memiliki biaya tetap yang harus dibayarkan setiap bulan. Listrik, air, internet, perawatan gedung, kebersihan, keamanan, hingga pengelolaan berbagai aplikasi pemerintah seperti ARKAS dan Dapodik tetap harus berjalan meskipun jumlah siswa sedikit. Karena itulah, sekolah kecil maupun sekolah di daerah terpencil sering mengalami kesulitan keuangan yang jauh lebih besar dibanding sekolah besar di perkotaan.
Perubahan dunia pendidikan juga telah membawa konsekuensi baru. Kini sekolah wajib menyediakan jaringan internet yang memadai, perangkat komputer untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), pemeliharaan perangkat TIK, serta berbagai kebutuhan digital lainnya. Semua itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sayangnya, komponen tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam formula BOS yang berlaku saat ini.
PB PGRI menilai bahwa dana BOS Reguler di banyak daerah hanya mampu menutup sekitar 50 hingga 65 persen kebutuhan operasional sekolah. Bahkan di wilayah pinggiran dan daerah 3T, kemampuan tersebut dapat turun hingga di bawah 40 persen. Akibatnya, tidak sedikit kepala sekolah yang harus menunda pembayaran listrik, menggunakan dana pribadi, meminjam ke koperasi, atau berharap pada bantuan komite sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat bagi sistem pendidikan nasional.
Persoalan lainnya adalah ketimpangan BOS Daerah (BOSDA). Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi mampu memberikan tambahan dana yang cukup besar kepada sekolah. Sebaliknya, banyak pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah tidak mampu memberikan BOSDA sama sekali. Akibatnya, kesenjangan mutu pendidikan antardaerah semakin melebar.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah swasta perlu mendapatkan perhatian yang sama. Selama ini sekolah swasta telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat. Banyak sekolah swasta yang melayani peserta didik dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, dukungan operasional terhadap sekolah swasta perlu diberikan secara lebih adil agar tidak terjadi diskriminasi dalam pelayanan pendidikan.
Kajian yang dilakukan PB PGRI memperlihatkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara dana BOS yang diterima dengan kebutuhan riil sekolah. Pada jenjang SMP, misalnya, kebutuhan operasional diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4,2 juta per siswa per tahun. Sementara rata-rata dana BOS yang tersedia masih jauh di bawah kebutuhan tersebut. Kekurangan terbesar terjadi pada pembiayaan laboratorium komputer, praktikum IPA, pemeliharaan perangkat digital, serta jaringan internet yang kini menjadi kebutuhan utama pembelajaran.
Melihat kondisi tersebut, PB PGRI mengusulkan perubahan besar terhadap formula pembiayaan pendidikan nasional. Formula baru yang disebut sebagai formula hibrida menggabungkan tiga komponen utama.
Pertama adalah Base Funding, yaitu dana dasar yang diterima setiap sekolah tanpa melihat jumlah peserta didik. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional tetap seperti listrik, air, internet, pemeliharaan gedung, dan tenaga administrasi.
Kedua adalah Variable Funding, yaitu dana berdasarkan jumlah siswa seperti yang selama ini telah diterapkan. Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan langsung peserta didik seperti buku, alat tulis, dan kegiatan pembelajaran.
Ketiga adalah Geographical Premium, yaitu tambahan dana berdasarkan kondisi geografis daerah. Sekolah yang berada di wilayah kepulauan, pegunungan, perbatasan, dan daerah 3T memperoleh tambahan anggaran karena biaya operasional mereka jauh lebih tinggi dibanding sekolah di kota besar.
Selain reformulasi BOS, PB PGRI juga meminta DPR RI mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan BOSDA secara lebih jelas melalui aturan yang mewajibkan sebagian anggaran pendidikan daerah digunakan sebagai dana pendamping BOS. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah agar tidak khawatir terjadi tumpang tindih pendanaan.
Usulan lain yang tidak kalah penting adalah pembukaan formasi ASN atau PPPK khusus bagi Tenaga Administrasi Sekolah. Selama ini banyak guru harus merangkap mengelola administrasi keuangan dan aplikasi digital sekolah sehingga waktu mereka untuk mengajar menjadi berkurang. Dengan adanya tenaga administrasi yang profesional, guru dapat kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik peserta didik.
Sebagai seorang guru yang telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan, saya melihat bahwa usulan PB PGRI ini bukan sekadar permintaan tambahan anggaran. Yang diperjuangkan adalah keadilan bagi seluruh sekolah di Indonesia agar memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan layanan pendidikan terbaik kepada anak-anak bangsa.
Dana BOS sejatinya bukan hanya angka dalam dokumen anggaran negara. Dana BOS adalah napas bagi sekolah, harapan bagi guru, dan jembatan menuju masa depan generasi Indonesia. Jika sistem pendanaannya mampu mengikuti perubahan zaman, maka sekolah akan lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran daripada sibuk mencari cara menutupi kekurangan biaya operasional.
Sudah saatnya kebijakan pendanaan pendidikan bergerak mengikuti kebutuhan nyata di lapangan. Reformulasi BOS sebagaimana diusulkan PB PGRI menjadi momentum penting untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adil, lebih berkualitas, dan lebih berpihak kepada seluruh peserta didik di Indonesia. Sebab, ketika sekolah memperoleh dukungan yang memadai, guru dapat mengajar dengan tenang, siswa belajar dengan nyaman, dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan semakin mudah diwujudkan.
Salam blogger persahabatan
Wijaya Kusumah - omjay
Guru blogger indonesia