Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Per Agustus 2025: Fakta atau Salah Kaprah?
Belakangan ini, media sosial ramai dengan kabar bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen mulai Agustus 2025. Informasi tersebut tentu menjadi kabar gembira bagi para pensiunan yang telah lama mengabdikan diri kepada negara. Namun, apakah benar kenaikan itu baru diberlakukan mulai Agustus 2025?
Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri kembali regulasi dan kebijakan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan.
---
Kebijakan Kenaikan Gaji Pensiunan 12 Persen
Pada tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang secara resmi menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kebijakan ini berlaku sejak awal 2024 dan bukan baru dimulai pada Agustus 2025 sebagaimana ramai diberitakan.
Sri Mulyani, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga daya beli para ASN aktif maupun pensiunan. Peningkatan gaji dan pensiun menjadi bagian dari strategi fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan demikian, kenaikan gaji pensiunan sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2024, bukan kebijakan baru yang muncul di pertengahan 2025.
---
Klarifikasi Isu “Kenaikan Agustus 2025”
Viralnya isu kenaikan gaji pensiunan mulai Agustus 2025 terjadi karena adanya salah penafsiran di media sosial. Banyak unggahan yang mengutip potongan informasi tanpa merujuk regulasi yang berlaku.
Padahal, PT Taspen sebagai lembaga penyalur dana pensiun telah memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan bulan Agustus 2025 tetap mengikuti PP No. 8 Tahun 2024, yang berarti kenaikan 12 persen sudah diperhitungkan sejak tahun sebelumnya.
Selain itu, ada juga regulasi baru yaitu PP No. 11 Tahun 2025, tetapi peraturan ini hanya mengatur soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, bukan kenaikan gaji pokok pensiunan.
---
Berapa Besaran Gaji Pensiunan Setelah Kenaikan?
Setelah kenaikan 12 persen sesuai PP No. 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan mengalami penyesuaian. Berikut gambaran besarnya gaji pokok pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I (Ia–Id): Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II (IIa–IId): Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III (IIIa–IIId): Rp 2.000.000 – Rp 4.029.600
Golongan IV (IVa–IVe): Rp 2.300.000 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:
Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan anak sebesar 2% per anak, maksimal dua anak.
Tunjangan pangan sebesar Rp 70.420 per jiwa.
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan inilah yang akhirnya menentukan total penerimaan bulanan seorang pensiunan.
---
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan
PT Taspen menjadwalkan pencairan gaji pensiunan antara tanggal 1–3 setiap bulan. Untuk Agustus 2025, pencairan dilakukan pada rentang waktu tersebut. Gaji berikutnya akan kembali disalurkan pada awal September 2025 dengan besaran yang sama, karena tidak ada tambahan kenaikan baru di bulan Agustus tersebut.
Hal ini perlu dipahami agar para pensiunan tidak salah menafsirkan informasi. Tidak ada kenaikan tambahan di Agustus 2025, karena kenaikan sudah diberlakukan sejak 2024.
---
Dampak Kenaikan bagi Pensiunan
Meskipun besaran kenaikan 12 persen mungkin belum cukup besar jika dibandingkan dengan laju inflasi, kebijakan ini tetap membawa angin segar bagi pensiunan. Setidaknya, tambahan gaji tersebut dapat membantu meringankan biaya kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah kenaikan harga bahan pokok dan biaya kesehatan yang kerap menjadi pengeluaran utama para lansia.
Banyak pensiunan yang merasa terbantu dengan tambahan gaji ini. Apalagi, sebagian besar dari mereka tidak lagi memiliki penghasilan lain setelah pensiun. Pemerintah pun berharap kebijakan ini menjadi bukti bahwa negara tetap hadir untuk menghargai pengabdian para ASN yang telah purna tugas.
---
Pentingnya Mewaspadai Hoaks
Fenomena salah kaprah soal “kenaikan gaji Agustus 2025” menunjukkan bahwa masyarakat masih rentan terhadap informasi yang tidak lengkap atau bahkan menyesatkan. Karena itu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Cek regulasi resmi. Setiap kenaikan gaji pensiunan selalu dituangkan dalam peraturan pemerintah. Jika tidak ada PP baru, berarti tidak ada kenaikan tambahan.
2. Ikuti kanal resmi. Informasi yang valid hanya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, BKN, dan PT Taspen.
3. Waspada informasi di media sosial. Jangan langsung percaya pada postingan yang tidak menyertakan sumber hukum yang jelas.
Dengan bersikap kritis dan selektif, masyarakat bisa terhindar dari kabar bohong yang menyesatkan.
---
Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen bukan baru dimulai Agustus 2025, melainkan sudah berlaku sejak tahun 2024 melalui PP No. 8 Tahun 2024.
Pencairan gaji pensiunan bulan Agustus 2025 tetap berjalan sesuai jadwal dan besaran yang telah diatur sebelumnya. Tidak ada kebijakan baru yang menambah gaji pokok pensiunan di pertengahan 2025.
Bagi para pensiunan, kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka. Namun di sisi lain, masyarakat juga dituntut untuk lebih cerdas menyaring informasi, agar tidak termakan isu atau kabar bohong.
Sebagaimana sering diingatkan oleh Sri Mulyani, kebijakan fiskal pemerintah selalu diupayakan seimbang antara menjaga stabilitas keuangan negara dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Oleh karena itu, memahami regulasi dengan benar adalah kunci agar tidak salah kaprah dalam menafsirkan setiap kebijakan pemetintah.
Salam blogger persahabatan
Wijaya Kusumah - omjay
Guru blogger Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar pada blog ini, dan mohon untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan yang benar.