Menimbang Ulang Tujuan Pendidikan Nasional dalam RUU SISDIKNAS
Pendidikan adalah fondasi utama sebuah bangsa. Dari ruang-ruang kelaslah lahir generasi penerus yang akan menentukan arah masa depan Indonesia. Karena itu, ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS), perhatian masyarakat menjadi sangat penting. Salah satu catatan kritis datang dari Riadi Budiman yang menilai bahwa rumusan tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang SISDIKNAS saat ini belum sepenuhnya selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Masukan tersebut bukan sekadar persoalan redaksi hukum, melainkan menyangkut arah besar pendidikan Indonesia: apakah pendidikan hanya menghasilkan manusia cerdas secara intelektual, atau juga manusia yang kuat iman, takwa, dan akhlaknya.
Pendidikan Nasional dan Amanat Konstitusi
Dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Kalimat “dalam rangka” memiliki makna yang sangat mendalam. Frasa tersebut menunjukkan bahwa peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bukan sekadar pelengkap pendidikan, melainkan menjadi dasar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artinya, kecerdasan bangsa tidak boleh dilepaskan dari pondasi moral dan spiritual. Pendidikan tidak hanya bertugas mencetak manusia pintar, tetapi juga manusia yang memiliki hati nurani, etika, dan tanggung jawab kepada Tuhan.
Hal ini diperkuat lagi oleh Pasal 31 ayat (5) UUD 1945:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Konstitusi dengan jelas menegaskan bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dibingkai oleh nilai agama dan persatuan bangsa. Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak boleh berjalan tanpa arah moral.
Di era digital seperti sekarang, amanat ini terasa semakin relevan. Kecanggihan teknologi dapat menjadi berkah, tetapi juga bisa menjadi ancaman jika tidak dikendalikan oleh nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Artificial Intelligence (AI), media sosial, hingga perkembangan teknologi informasi dapat digunakan untuk mencerdaskan bangsa, tetapi juga bisa menjadi alat penyebar kebencian, hoaks, pornografi, hingga penipuan apabila tidak disertai pendidikan karakter dan spiritual.
Kelemahan Pasal 3 UU SISDIKNAS
Pasal 3 UU SISDIKNAS yang berlaku saat ini berbunyi:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Kemudian dilanjutkan dengan daftar tujuan peserta didik agar menjadi manusia yang:
- beriman dan bertakwa,
- berakhlak mulia,
- sehat,
- berilmu,
- cakap,
- kreatif,
- mandiri,
- demokratis,
- dan bertanggung jawab.
Sekilas rumusan ini terlihat lengkap. Namun menurut Riadi Budiman, terdapat beberapa kelemahan mendasar.
1. Tidak Ada Hierarki Tujuan
Semua unsur tujuan pendidikan disusun sejajar dan setara. Akibatnya, keimanan dan ketakwaan seolah hanya salah satu poin di antara banyak tujuan lain.
Padahal, konstitusi menempatkan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai fondasi utama. Dengan kata lain, kecerdasan intelektual seharusnya tumbuh di atas dasar moral dan spiritual.
Jika tidak ada penegasan hierarki, maka orientasi pendidikan mudah bergeser menjadi sekadar mengejar prestasi akademik, nilai ujian, atau kompetensi kerja.
2. Nilai Demokrasi Tidak Dihubungkan dengan Nilai Agama
Frasa “demokratis serta bertanggung jawab” tidak dijelaskan dalam bingkai ketuhanan. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang terlalu bebas dan sekuler.
Padahal demokrasi Indonesia memiliki ciri khas yang berbeda dengan liberalisme Barat. Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demokrasi tanpa moral agama dapat melahirkan kebebasan tanpa batas, individualisme, dan hilangnya rasa hormat terhadap nilai budaya bangsa.
3. Tidak Mencerminkan Semangat “Dalam Rangka”
Konstitusi menghendaki agar mencerdaskan bangsa dilakukan dalam kerangka peningkatan iman dan akhlak. Namun Pasal 3 UU SISDIKNAS belum memperlihatkan hubungan tersebut secara tegas.
Akibatnya, pendidikan agama sering dipahami hanya sebagai mata pelajaran tersendiri, bukan sebagai ruh yang menjiwai seluruh proses pendidikan.
Dampak yang Mulai Terlihat
Kritik terhadap sistem pendidikan bukan tanpa alasan. Banyak fenomena sosial yang menunjukkan adanya krisis moral di tengah meningkatnya kecerdasan intelektual.
Kita menyaksikan:
- maraknya korupsi,
- intoleransi,
- kekerasan pelajar,
- penyalahgunaan teknologi,
- perundungan digital,
- hingga menurunnya etika sosial.
Ironisnya, banyak pelaku merupakan orang-orang berpendidikan tinggi. Ini menunjukkan bahwa kecerdasan akademik saja tidak cukup.
Sekolah dan perguruan tinggi sering berhasil mencetak lulusan pintar, tetapi belum tentu berhasil membentuk manusia yang jujur, berempati, dan berakhlak mulia.
Di sisi lain, pendidikan agama kerap diposisikan hanya sebagai pelengkap kurikulum. Nilai agama belum sepenuhnya menjadi napas dalam pembelajaran matematika, sains, teknologi, ekonomi, maupun pendidikan kewarganegaraan.
Pentingnya Reorientasi Pendidikan Nasional
RUU SISDIKNAS menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pendidikan nasional. Pendidikan Indonesia perlu kembali menempatkan nilai ketuhanan sebagai poros utama.
Hal ini bukan berarti pendidikan menjadi sempit atau anti ilmu pengetahuan. Justru sebaliknya. Bangsa Indonesia membutuhkan generasi yang:
- cerdas secara intelektual,
- unggul dalam teknologi,
- kreatif dan inovatif,
- tetapi tetap memiliki iman, moral, dan tanggung jawab sosial.
Ilmu tanpa akhlak dapat melahirkan kerusakan. Teknologi tanpa nilai agama dapat disalahgunakan. Demokrasi tanpa etika dapat berubah menjadi kebebasan yang liar.
Karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus berjalan bersama nilai agama dan persatuan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945.
Pendidikan sebagai Pembentuk Peradaban
Pendidikan sejatinya bukan hanya proses transfer ilmu, melainkan proses membangun peradaban.
Guru bukan sekadar pengajar materi pelajaran, tetapi pembentuk karakter bangsa. Sekolah bukan hanya tempat mengejar nilai rapor, tetapi tempat menanamkan kejujuran, disiplin, toleransi, dan tanggung jawab.
Apabila RUU SISDIKNAS mampu memperjelas hierarki tujuan pendidikan dengan menempatkan iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai landasan utama, maka pendidikan Indonesia akan memiliki arah yang lebih kokoh.
Generasi masa depan Indonesia tidak hanya akan menjadi manusia yang pintar menggunakan teknologi, tetapi juga bijak dalam menggunakannya. Mereka tidak hanya cerdas berpikir, tetapi juga luhur budi pekertinya.
Pada akhirnya, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang maju secara ekonomi dan teknologi, tetapi bangsa yang mampu menjaga moral, spiritualitas, dan kemanusiaannya. Dan semua itu bermula dari pendidikan yang benar-benar berakar pada nilai ketuhanan dan akhlak mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar pada blog ini, dan mohon untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan yang benar.