Selamat Datang di Blog Wijaya Kusumah

Untuk Pelayanan Informasi yang Lebih Baik, maka Isi Blog Wijaya Kusumah juga tersedia di blog baru di http://wijayalabs.com

Selasa, 23 Juni 2026

Ketika Guru Harus Mengajari Dinas Pendidikan

Ketika Guru Harus Mengajari Dinas Pendidikan tentang Aturan Guru

Oleh: Omjay (Wijaya Kusumah)

Siang itu telepon genggam saya berbunyi. Seperti biasa, grup WhatsApp PGRI ramai dengan berbagai diskusi pendidikan. Ada yang membahas pelatihan guru, ada yang berbagi informasi kegiatan sekolah, dan ada pula yang sedang mendiskusikan sebuah persoalan yang belakangan sering menjadi perbincangan hangat di kalangan guru.

Pak Asep, sahabat saya yang aktif menyuarakan aspirasi guru, menuliskan sebuah pandangan yang menarik perhatian banyak anggota grup. Ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan sesungguhnya adalah "orang tua" bagi guru. Kalimat sederhana itu langsung membuat saya berhenti sejenak dan membaca tulisannya sampai selesai.

Saya mengangguk pelan. Ada benarnya juga.

Dalam kehidupan sehari-hari, orang tua tentu lebih memahami anaknya. Orang tua tahu kebutuhan anaknya, memahami kesulitan yang dihadapi anaknya, melindungi ketika anaknya mendapat masalah, dan membimbing ketika anaknya melakukan kesalahan. Logika yang sama sebenarnya berlaku dalam dunia pendidikan.

Jika guru adalah ujung tombak pendidikan, maka Dinas Pendidikan adalah pembina sekaligus pengarahnya. Seharusnya mereka menjadi pihak yang paling memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban guru.

Namun kenyataan di lapangan terkadang berbeda.

Tidak sedikit guru yang merasa harus menjelaskan kembali aturan tentang guru kepada pihak yang justru memiliki kewenangan untuk membina guru. Kadang muncul kebijakan yang membuat guru bertanya-tanya. Bukan karena guru menolak bekerja, melainkan karena aturan yang sudah jelas tertulis dalam berbagai regulasi ditafsirkan berbeda-beda.

Saya teringat ketika menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan guru di banyak daerah. Pertanyaan yang sering muncul ternyata hampir sama. Bukan soal bagaimana mengajar yang baik. Bukan pula tentang teknologi pendidikan atau kecerdasan buatan. Pertanyaan yang paling sering muncul justru berkaitan dengan beban kerja guru, jam kerja guru, serta kewajiban hadir di sekolah saat peserta didik sedang libur.

Guru-guru itu bertanya dengan nada bingung.

"Pak Omjay, sebenarnya aturan yang benar seperti apa?"

Saya memahami kebingungan mereka. Sebab di satu daerah berlaku kebijakan tertentu, sementara di daerah lain diterapkan aturan yang berbeda. Akibatnya muncul persepsi yang beragam dan terkadang menimbulkan ketidaknyamanan.

Padahal guru tidak pernah menolak tugas.

Guru sudah terbiasa bekerja jauh melebihi jam pelajaran di kelas. Banyak masyarakat yang mengira tugas guru selesai ketika bel pulang sekolah berbunyi. Faktanya justru sebaliknya.

Ketika siswa pulang, guru masih harus memeriksa tugas, menyusun perangkat pembelajaran, membuat laporan, mengisi berbagai aplikasi, mengikuti rapat, mendampingi kegiatan sekolah, hingga membimbing peserta didik yang membutuhkan perhatian khusus.

Bahkan tidak sedikit guru yang masih bekerja ketika berada di rumah. Telepon dari orang tua murid masuk malam hari. Pesan WhatsApp dari siswa datang saat akhir pekan. Ada pula tugas administrasi yang harus diselesaikan sebelum batas waktu tertentu.

Itulah sebabnya profesi guru tidak bisa diukur hanya dari kehadiran fisik di sekolah.

Guru bukan pegawai administrasi biasa yang seluruh pekerjaannya selesai di kantor. Guru adalah tenaga profesional yang bekerja dengan manusia. Mereka mengelola karakter, membangun nilai, menanamkan akhlak, dan mengembangkan potensi peserta didik.

Pak Prameswara dalam diskusi grup menyampaikan sebuah analogi yang menurut saya sangat menarik. Beliau mengatakan bahwa tugas ASN guru berbeda dengan ASN pada bidang administrasi lainnya. Jika diibaratkan mesin, bentuknya mungkin sama-sama mesin, tetapi oli yang digunakan berbeda.

Analogi itu sederhana, tetapi mengandung makna yang dalam.

Guru tidak hanya mengurus administrasi. Guru juga mengelola emosi peserta didik, membangun motivasi belajar, menanamkan karakter, serta menghadapi berbagai persoalan sosial yang dibawa siswa dari rumah. Tugas itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengisi absensi atau duduk di kantor selama jam kerja tertentu.

Saya tersenyum ketika membaca candaan Pak Prameswara yang mengatakan bahwa dulu belum ada kecerdasan buatan (AI) dan coding, tetapi hasil pendidikan mampu melahirkan presiden, menteri, pengusaha sukses, ilmuwan, dan tokoh bangsa.

Candaan itu memang mengandung pesan penting.

Teknologi sangat penting, tetapi jangan sampai kita melupakan manusia yang menggerakkannya. Secanggih apa pun teknologi pendidikan, kualitas guru tetap menjadi faktor utama keberhasilan pendidikan.

Karena itu hubungan antara guru, organisasi profesi, dan birokrasi pendidikan harus bersifat simbiosis mutualisme.

Semua pihak harus saling memahami dan saling menguatkan.

Guru membutuhkan pembinaan yang tepat.

Dinas Pendidikan membutuhkan masukan dari guru di lapangan.

Organisasi profesi seperti PGRI berperan menjembatani komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ketika ketiga unsur ini berjalan bersama, maka berbagai persoalan pendidikan dapat diselesaikan dengan lebih baik.

Saya sangat setuju dengan pendapat Pak Tomo Mohawi yang menyatakan bahwa guru dan Dinas Pendidikan adalah mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Hubungan keduanya tidak boleh dibangun atas dasar kecurigaan, melainkan atas dasar kepercayaan dan pemahaman yang sama terhadap regulasi.

Regulasi yang berasal dari Undang-Undang dan peraturan turunannya harus menjadi rujukan utama. Bukan sekadar kebijakan yang muncul karena interpretasi pribadi atau kebiasaan yang sudah berlangsung lama.

Sebab ketika regulasi diabaikan, yang muncul adalah kebingungan.

Ketika kebingungan muncul, yang dirugikan bukan hanya guru.

Peserta didik juga akan terkena dampaknya.

Pada akhirnya saya menyadari bahwa diskusi sederhana di grup WhatsApp siang itu sesungguhnya menyimpan pelajaran yang sangat berharga. Pendidikan yang baik tidak lahir dari banyaknya aturan baru. Pendidikan yang baik lahir dari kesamaan pemahaman terhadap aturan yang sudah ada.

Guru tidak membutuhkan perlakuan istimewa.

Guru hanya ingin hak dan kewajibannya dipahami secara benar.

Guru tidak menolak bekerja.

Guru hanya berharap profesinya dihargai sesuai regulasi yang berlaku.

Karena sesungguhnya ketika guru memperoleh perlindungan, pembinaan, dan penghargaan yang layak, mereka akan dapat fokus melakukan tugas utamanya, yaitu mendidik generasi bangsa.

Dan ketika guru dapat bekerja dengan tenang dan bahagia, pendidikan Indonesia akan melangkah lebih maju.

Bukankah tujuan akhir dari semua kebijakan pendidikan adalah menciptakan generasi yang lebih baik daripada generasi sebelumnya?

Jika jawabannya ya, maka mari kita mulai dengan memahami guru sebagaimana negara telah mengaturnya. Sebab guru bukan sekadar pegawai yang hadir di sekolah. Guru adalah pembentuk masa depan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar pada blog ini, dan mohon untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan yang benar.